Penandatanganan Paspor bagi pemohon harus dilakukan di depan Pejabat Konsuler.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Paspor / Surat Perjalanan RI merupakan dokumen milik negara yang membuktikan jatidiri para pemegangnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Oleh karenanya, Paspor RI tersebut harus disimpan dengan baik, tidak boleh hilang, harus dirawat dari kerusakan karena tercoreng, terpotong, terbakar, basah, atau sebab-sebab lain.
A. Pengajuan Paspor Baru / Ganti Paspor
Paspor Biasa masa berlakunya adalah 5 (lima) tahun dan jika masa berlaku tsb habis, paspor biasa tidak dapat diperpanjang harus diganti dengan baru. Penggantian Paspor baru dapat juga dilakukan karena halaman bukum Paspor telah penuh.
Pengantian paspor baru dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru berdasarkan masa berlakunya habis :
- Telah terdaftar sebelumnya di KBRI Oslo.
- Membawa Paspor lama (asli).
- Mengisi formulir permohonan Penggantian Paspor yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Pasphoto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar, latar belakang putih polos. Ukuran paspor, posisi menghadap lurus ke depan dengan mata melihat ke depan mulut tertutup, kedua telinga harus tampak. Tidak diperkenankan menggenakan tutup kepala, Apabila wanita mengenakan jilbab maka seluruh wajah dari dagu hingga kening harus tampak.
- Biaya pembuatan paspor sebesar Nok 140.00.
- Agar mentransfer biaya permohonan paspor sebesar Nok 140 ke account KBRI Oslo, dengan alamat :
Embassy of Indonesia Fritznersgata 12, 0244 Oslo Account no. 7058.05.55568 International Bank Account Number/IBAN No.05 7058 0555 568 BIC (Swift-address): DNKANOKKXXX
- Melampirkan copy asli bukti transfer pembayaran paspor dari bank.
- Penandatatanganan Paspor baru dilakukan dihadapan Pejabat / petugas KBRI Oslo.
- Dalam transaksi transfer tsb harus menyebutkan nama dan identitas pemohon.
- Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir diatas, pengajuan paspor baru tidak akan diproses.
- Jam kerja Pelayanan kekonsuleran : Senin-Kamis, jam 10.00 s/d 14.00, Jumat jam 10.00 s/d 12.00.
- KBRI Oslo akan tutup pada hari-hari libur Nasional di Indonesia dan di Norwegia.
- Untuk memperoleh penjelasan mengenai hal tsb diatas dapat menguhubungi Staf Konsuler KBRI Oslo.
B. Pengajuan Paspor Baru / Paspor Lama Hilang atau Rusak
Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru karena paspor lama hilang / rusak karena kelalaian :
- Telah terdaftar sebelumnya di KBRI Oslo.
- Paspor Lama (Asli).
- Mengisi formulir permohonan Paspor Baru dan Formulir Perubahan Data Paspor yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- 3 (tiga) lembar pasphoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih. Ukuran minimum paspor, dengan posisi menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup, kedua telinga harus kelihatan. Tidak diperkenankan mengenakan tutup kepala bagi pria, Apabila wanita mengenakan jilbab maka harus tampak seluruh wajah dari dagu hingga kening.
- Melampirkan Surat Keterangan Polisi Wilayah tempat tinggal pemohon (surat asli).
- Biaya pembuatan paspor sebesar Nok 270.00.
- Agar mentransfer biaya permohonan paspor baru karena paspor lama hilang / rusak sebesar Nok 270 ke account KBRI Oslo, dengan alamat :
Embassy of Indonesia Fritznersgata 12, 0244 Oslo Account no. 7058.05.55568 International Bank Account Number/IBAN No.05 7058 0555 568 BIC (Swift-address): DNKANOKKXXX
- Dalam transaksi transfer tsb harus menyebutkan nama dan identitas pemohon.
- Melampirkan copy asli bukti transfer dari bank.
- Penandatatanganan Paspor baru dilakukan dihadapan Pejabat / petugas KBRI Oslo.
- Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir persyaratan pengajuan paspor baru karena paspor lama hilang atau rusak tidak akan diproses.
- Jam kerja Pelayanan Kekonsuleran : Senin-Kamis, jam 10.00 s/d 14.00, Jumat jam 10.00 s/d 12.00.
- KBRI Oslo akan tutup pada hari-hari libur Nasional di Indonesia dan di Norwegia.
- Untuk memperoleh penjelasan mengenai hal tsb diatas dapat menguhubungi Staf Konsuler KBRI Oslo.
Alamat KBRI Oslo :
Attn: Visa Section Fritzners Gata 12, 0244Oslo- Norway Tel: (47) 22 12 51 30, Direct : (47) 22 12 51 44 Fax: (47) 22 12 51 31 E-mail:
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
|