KEDUTAAN BESAR REPUBLIK INDONESIA, OSLO

LOKET MAYA

KBRI Oslo, KonsulerUntuk pelayanan kekonsuleran, WNI di Norwegia dan Islandia dapat mengambil langsung formulir di bawah ini:

Formulir Lapor Diri
Formulir Ganti Alamat
Formulir Perubahan Nama
Formulir Pengurusan Paspor
Formulir WN Ganda Terbatas

Selengkapnya klik Konsuler
Pembuatan Paspor Baru / Penggantian Paspor
Penandatanganan Paspor bagi pemohon harus dilakukan di depan Pejabat Konsuler. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Paspor / Surat Perjalanan RI merupakan dokumen milik negara yang membuktikan jatidiri para pemegangnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh karenanya, Paspor RI tersebut harus disimpan dengan baik, tidak boleh hilang, harus dirawat dari kerusakan karena tercoreng, terpotong, terbakar, basah, atau sebab-sebab lain.

A. Pengajuan Paspor Baru / Ganti Paspor

Paspor Biasa masa berlakunya adalah 5 (lima) tahun dan jika masa berlaku tsb habis, paspor biasa tidak dapat diperpanjang harus diganti dengan baru. Penggantian Paspor baru dapat juga dilakukan karena halaman bukum Paspor telah penuh.

Pengantian paspor baru dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis. Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru berdasarkan masa berlakunya habis :
  1. Telah terdaftar sebelumnya di KBRI Oslo.
  2. Membawa Paspor lama (asli).
  3. Mengisi formulir permohonan Penggantian Paspor yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  4. Pasphoto berwarna terbaru 3 (tiga) lembar, latar belakang putih polos. Ukuran paspor, posisi menghadap lurus ke depan dengan mata melihat ke depan mulut tertutup, kedua telinga harus tampak. Tidak diperkenankan menggenakan tutup kepala, Apabila wanita mengenakan jilbab maka seluruh wajah dari dagu hingga kening harus tampak.
  5. Biaya pembuatan paspor sebesar Nok 140.00.
  6. Agar mentransfer biaya permohonan paspor sebesar Nok 140 ke account KBRI Oslo, dengan alamat :

    Embassy of Indonesia
    Fritznersgata 12, 0244 Oslo
    Account no. 7058.05.55568
    International Bank Account Number/IBAN No.05 7058 0555 568
    BIC (Swift-address): DNKANOKKXXX

  7. Melampirkan copy asli bukti transfer pembayaran paspor dari bank.
  8. Penandatatanganan Paspor baru dilakukan dihadapan Pejabat / petugas KBRI Oslo.
  9. Dalam transaksi transfer tsb harus menyebutkan nama dan identitas pemohon.
  10. Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir diatas, pengajuan paspor baru tidak akan diproses.
  11. Jam kerja Pelayanan kekonsuleran : Senin-Kamis, jam 10.00 s/d 14.00, Jumat jam 10.00 s/d 12.00.
  12. KBRI Oslo akan tutup pada hari-hari libur Nasional di Indonesia dan di Norwegia.
  13. Untuk memperoleh penjelasan mengenai hal tsb diatas dapat menguhubungi Staf Konsuler KBRI Oslo.

B. Pengajuan Paspor Baru / Paspor Lama Hilang atau Rusak

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru karena paspor lama hilang / rusak karena kelalaian :
  1. Telah terdaftar sebelumnya di KBRI Oslo.
  2. Paspor Lama (Asli).
  3. Mengisi formulir permohonan Paspor Baru dan Formulir Perubahan Data Paspor yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
  4. 3 (tiga) lembar pasphoto berwarna terbaru dengan latar belakang putih. Ukuran minimum paspor, dengan posisi menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup, kedua telinga harus kelihatan. Tidak diperkenankan mengenakan tutup kepala bagi pria, Apabila wanita mengenakan jilbab maka harus tampak seluruh wajah dari dagu hingga kening.
  5. Melampirkan Surat Keterangan Polisi Wilayah tempat tinggal pemohon (surat asli).
  6. Biaya pembuatan paspor sebesar Nok 270.00.
  7. Agar mentransfer biaya permohonan paspor baru karena paspor lama hilang / rusak sebesar Nok 270 ke account KBRI Oslo, dengan alamat :

    Embassy of Indonesia
    Fritznersgata 12, 0244 Oslo
    Account no. 7058.05.55568
    International Bank Account Number/IBAN No.05 7058 0555 568
    BIC (Swift-address): DNKANOKKXXX

  8. Dalam transaksi transfer tsb harus menyebutkan nama dan identitas pemohon.
  9. Melampirkan copy asli bukti transfer dari bank.
  10. Penandatatanganan Paspor baru dilakukan dihadapan Pejabat / petugas KBRI Oslo.
  11. Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir persyaratan pengajuan paspor baru karena paspor lama hilang atau rusak tidak akan diproses.
  12. Jam kerja Pelayanan Kekonsuleran : Senin-Kamis, jam 10.00 s/d 14.00, Jumat jam 10.00 s/d 12.00.
  13. KBRI Oslo akan tutup pada hari-hari libur Nasional di Indonesia dan di Norwegia.
  14. Untuk memperoleh penjelasan mengenai hal tsb diatas dapat menguhubungi Staf Konsuler KBRI Oslo.

    Alamat KBRI Oslo :

    Attn: Visa Section
    Fritzners Gata 12, 0244Oslo- Norway
    Tel: (47) 22 12 51 30, Direct : (47) 22 12 51 44
    Fax: (47) 22 12 51 31
    E-mail: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
 

DOMPET GEMPA SUMATERA

Dalam rangka menyalurkan rasa simpati masyarakat Indonesia dan setempat yang tinggal di Norwegia dan Islandia untuk menyampaikan sumbangan dan dalam rangka membantu meringankan beban saudara-saudara kita keluarga korban gempa di Sumatera, KBRI Oslo membuka dompet bencana gempa Sumatera, melalui rekening khusus pada:

Bank DnB NOR atas nama Embassy of Indonesia, Account no 5003.05.08693 (IBAN NO50-5003.0508.693 BIC Swift address DNBANOKKXXX)

Dompet bencana gempa Sumatera ini akan dibuka selama 30 hari hingga tanggal 9 November 2009, selanjutnya seluruh sumbangan yang terkumpul akan disalurkan kepada korban gempa melalui Palang Merah Indonesia dan Departemen Luar Negeri RI di Jakarta.

Daftar penerimaan dan laporan sumbangan akan dimuat dalam website KBRI Oslo www.indonesia-oslo.no